PoinTru.com - Menjelang penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang umumnya cair dua minggu sebelum Lebaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis panduan teknis terbaru terkait penghitungan dan pelaporan pajak THR 2026. Panduan ini hadir dalam format digital yang bisa diakses melalui pajak.go.id dan aplikasi coretax DJP yang sudah diperbarui, seiring berlanjutnya transformasi digital perpajakan nasional.
Mekanisme Penghitungan Pajak THR
THR adalah penghasilan tidak tetap yang wajib dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak. Berdasarkan aturan PPh Pasal 21, THR digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam satu bulan penerimaan untuk menghitung besaran pajak yang dipotong. Jika THR diterima di bulan yang sama dengan gaji bulanan, total penghasilan pada bulan tersebut bisa melonjak signifikan dan masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai sistem tarif progresif yang berlaku.
Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 atas THR yang dibayarkan, menyetorkannya ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 melalui e-SPT atau coretax. Karyawan yang bekerja di lebih dari satu pemberi kerja wajib menjumlahkan seluruh penghasilan dari semua sumber dalam pelaporan SPT Tahunan mereka.
"Kami menyediakan kalkulator pajak THR interaktif di aplikasi coretax dan chatbot DJP yang bisa menjawab pertanyaan spesifik setiap wajib pajak untuk memudahkan kepatuhan," kata Direktur Jenderal Pajak dalam siaran pers yang diterima PoinTru.com.
Integrasi Fintech dengan Sistem Pelaporan Pajak
Platform fintech seperti Koinworks, Pluang, dan Bibit kini terintegrasi dengan sistem DJP untuk auto-generate laporan penghasilan dari instrumen investasi digital. Data ini bisa langsung di-import ke formulir SPT Tahunan digital, mengurangi potensi kekeliruan pelaporan yang sering terjadi akibat pengguna lupa mencantumkan penghasilan dari investasi digital.
| Lapisan Penghasilan | Tarif PPh Pasal 21 |
|---|---|
| s.d. Rp 60 juta/tahun | 5% |
| Rp 60-250 juta/tahun | 15% |
| Rp 250-500 juta/tahun | 25% |
| Rp 500 juta-5 miliar/tahun | 30% |
DJP menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2026 mencapai 95 persen dari total wajib pajak terdaftar. Transformasi digital perpajakan, termasuk integrasi dengan ekosistem fintech, dinilai sebagai katalis utama untuk mencapai target ambisius tersebut sambil meningkatkan pengalaman wajib pajak secara keseluruhan.