PoinTru.com - Salah satu temuan paling mengejutkan dalam sengketa hak cipta lagu "Nuansa Bening" adalah apa yang ditemukan tim Keenan Nasution saat menelusuri metadata lagu tersebut di berbagai platform musik digital pada tahun 2024. Di Spotify, YouTube Music, dan Apple Music, kolom songwriter-yang seharusnya mencantumkan nama Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta asli-justru menampilkan nama VA Records dan Vidi Aldiano. Temuan ini bukan sekadar "kesalahan teknis biasa"; ia menjadi salah satu pilar terkuat dalam gugatan senilai Rp 24,5 miliar yang kemudian diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Mengapa Metadata Begitu Penting secara Hukum
Dalam ekosistem musik streaming modern, metadata adalah segalanya. Data inilah yang menentukan ke mana aliran royalti pencipta mengalir setiap kali sebuah lagu diputar. Jika kolom songwriter berisi nama yang salah, maka royalti pencipta-yang secara hukum adalah hak eksklusif Keenan Nasution dan Rudi Pekerti-akan mengalir ke entitas yang tercantum di sana. Selama bertahun-tahun, Keenan dan Rudi mengaku tidak menerima royalti yang seharusnya menjadi hak mereka dari distribusi digital lagu tersebut.
Yang memperumit situasi adalah fakta bahwa saat lagu pertama kali direkam pada 2008, izin awal diberikan kepada label Suara Hati milik Harry Kiss. Namun dalam metadata digital yang ditemukan pada 2024-bertahun-tahun setelah izin lisan itu diberikan-label yang tercantum sebagai pengunggah sudah berubah menjadi VA Records, tanpa sepengetahuan maupun izin dari Keenan maupun Rudi.
Dugaan Pengalihan Royalti yang Disengaja
Daryl Nasution, putra Keenan, menyatakan bahwa pencantuman VA Records di kolom songwriter bukan sekadar kelalaian administratif. Keluarga Keenan menduga hal ini dilakukan secara sengaja sebagai "pintu" untuk mengklaim royalti pencipta atas karya yang sesungguhnya bukan milik mereka. Tuduhan ini-jika terbukti benar di pengadilan-akan melampaui sekadar pelanggaran administratif dan masuk ke wilayah pelanggaran hak moral yang jauh lebih serius secara yuridis.
"Ini bukan sekadar salah tulis nama. Kalau salah tulis, kenapa tidak dikoreksi selama belasan tahun? Kami melihat ini sebagai upaya sistematis untuk mengalihkan hak yang bukan milik mereka." - Daryl Nasution kepada media hukum Indonesia
Dasar Hukum: Pelanggaran Hak Moral UU Hak Cipta 2014
Secara yuridis, tindakan mencantumkan nama pihak lain sebagai pencipta merupakan pelanggaran hak moral berdasarkan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Hak moral mencakup hak pencipta untuk tetap dicantumkan namanya pada salinan karyanya sehubungan dengan penggunaan karya tersebut oleh publik-hak yang bersifat abadi dan tidak dapat dialihkan kepada siapapun.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Platform Bermasalah | Spotify, YouTube Music, Apple Music |
| Nama Salah di Metadata | VA Records dan Vidi Aldiano (sebagai songwriter) |
| Nama Seharusnya | Keenan Nasution dan Rudi Pekerti |
| Tahun Ditemukan | 2024 (penelusuran mandiri tim Keenan) |
| Dasar Hukum | UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (Hak Moral) |
| Dampak Langsung | Royalti pencipta tidak mengalir ke pemilik sah |
Temuan metadata ini menjadi salah satu pelajaran paling keras bagi seluruh ekosistem musik digital Indonesia: bahwa keakuratan administrasi metadata bukan urusan teknis semata, melainkan kewajiban hukum yang pelanggarannya bisa berujung pada tuntutan miliaran rupiah. Kasus "Nuansa Bening" menjadi alarm keras bagi label-label rekaman Indonesia untuk segera memeriksa dan memverifikasi seluruh data lagu mereka di semua platform digital.