PoinTru.com - Sebuah sengketa hukum yang mengguncang industri musik Indonesia resmi memasuki babak pengadilan pada Mei 2025: Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu "Nuansa Bening" yang pertama kali dirilis dalam albumDi Batas Angan-Angan pada 1978, mengajukan gugatan perdata senilai Rp 24,5 miliar terhadap Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst ini menuntut ganti rugi atas penggunaan lagu secara komersial dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak 2008 tanpa izin tertulis yang sah.
Akar Masalah: Izin Lisan Tanpa Kontrak
Polemik ini berakar dari tahun 2008, ketika album debut Vidi Aldiano,Pelangi di Malam Hari, diluncurkan dengan "Nuansa Bening" sebagai lagu andalan. Harry Kiss-ayah Vidi dan pemilik label Suara Hati-sempat meminta izin secara lisan kepada Keenan untuk merekam ulang lagu tersebut. Permintaan itu mendapat respons positif. Namun masalah muncul kemudian: setelah komunikasi awal itu, tidak ada kontrak tertulis yang dibuat, tidak ada laporan penggunaan yang diberikan, dan tidak ada royalti yang secara resmi dikirimkan langsung kepada para pencipta dalam 16 tahun berikutnya.
Sementara itu, "Nuansa Bening" versi Vidi menjadi salah satu lagu paling ikonik dalam kariernya-dibawakan dalam ratusan konser, digunakan dalam kampanye iklan komersial merek-merek besar, dan didistribusikan secara digital ke berbagai platform streaming internasional. Selama semua itu terjadi, Keenan dan Rudi Pekerti mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, apalagi kompensasi yang proporsional.
Pemicu Langsung: Iklan Komersial Juli 2024
Polemik yang selama bertahun-tahun menjadi bisik-bisik akhirnya meledak ke permukaan pada Juli 2024, ketika versi lagu Vidi digunakan dalam kampanye iklan komersial sebuah perusahaan ternama tanpa izin eksplisit dari para pencipta. Keenan kemudian menghubungi manajemen Vidi. Pihak manajemen Vidi mendatangi kediaman Keenan dan menawarkan uang Rp 50 juta sebagai "tanda terima kasih". Keenan menolak tegas-angka itu dianggap tidak sebanding dan mekanismenya tidak mengikuti prosedur yang benar. Ia meminta laporan lengkap penggunaan lagu selama 16 tahun terakhir.
"Bukan soal jumlah uangnya. Prosedurnya yang tidak benar. Kami butuh laporan, kami butuh akuntabilitas, bukan sekadar amplop tanpa dokumentasi apapun." - Daryl Nasution, putra Keenan Nasution
Kronologi Sidang dan Lagu Hilang dari Spotify
Setelah tiga kali mediasi pada November 2024 yang tidak membuahkan kesepakatan, gugatan resmi didaftarkan pada Mei 2025. Sidang perdana digelar pada 28 Mei 2025-namun pihak Vidi tidak hadir. Pada hari yang sama, lagu "Nuansa Bening" versi Vidi dihapus dari platform Spotify. Sidang-sidang lanjutan kembali tertunda karena ketidakhadiran tergugat, mendorong pengadilan mempertimbangkan putusan verstek.
| Tahun | Peristiwa |
|---|---|
| 1978 | Nuansa Bening pertama dirilis Keenan Nasution |
| 2008 | Vidi rekam ulang; izin lisan tanpa kontrak tertulis |
| Juli 2024 | Lagu dipakai iklan komersial; polemik meledak |
| November 2024 | Tiga mediasi gagal mencapai kesepakatan |
| Mei 2025 | Gugatan Rp 24,5 miliar didaftarkan ke pengadilan |
| 28 Mei 2025 | Sidang perdana; lagu dihapus dari Spotify |
| 7 Maret 2026 | Vidi wafat; kasus berlanjut ke ahli waris |
Kematian Vidi Aldiano pada 7 Maret 2026 tidak menghentikan proses hukum ini. Karena gugatan bersifat perdata terkait hak ekonomi, kewajiban ganti rugi dapat dialihkan kepada ahli waris almarhum dan tetap melekat pada VA Records sebagai entitas hukum yang masih berdiri. Kasus ini kini menjadi preseden penting tentang betapa vitalnya dokumentasi hak cipta yang tertulis dan sistematis dalam ekosistem musik Indonesia.