PoinTru.com - Angka Rp 24,5 miliar yang tertera dalam gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti bukan angka yang muncul tanpa perhitungan. Gugatan dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst ini dibangun di atas fondasi hukum yang konkret, dengan bukti-bukti yang dikumpulkan secara mandiri oleh tim Keenan selama berbulan-bulan sebelum akhirnya dibawa ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Mei 2025.
Tiga Komponen Utama Tuntutan
Tuntutan Rp 24,5 miliar didasarkan pada beberapa komponen pelanggaran yang berjalan bersamaan selama 16 tahun. Komponen pertama adalah penggunaan komersial tanpa izin: Vidi dituduh membawakan lagu tersebut secara komersial dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak 2008 tanpa adanya izin tertulis atau lisensi formal dari pencipta. Komponen kedua adalah penggunaan lagu dalam kampanye iklan komersial pada 2024 tanpa izin eksplisit-tarif royalti iklan umumnya lebih tinggi dibanding pertunjukan langsung. Komponen ketiga adalah pelanggaran hak moral yang timbul dari ketidaksesuaian metadata di platform digital, di mana VA Records dicantumkan sebagai pencipta menggantikan nama Keenan dan Rudi Pekerti.
Bukti 31 Pertunjukan Spesifik
Meski total dugaan pertunjukan mencapai lebih dari 300, pihak penggugat mencantumkan 31 pertunjukan spesifik sebagai dasar utama perhitungan nilai ganti rugi dalam gugatan resmi. Pemilihan 31 pertunjukan ini bukan karena yang lain tidak relevan, melainkan karena untuk 31 pertunjukan tersebut, tim Keenan memiliki dokumentasi yang cukup kuat-mulai dari rekaman video, poster promosi, kontrak event organizer, hingga bukti-bukti lain yang dapat diajukan di pengadilan.
"Kami tidak menuntut tanpa dasar. Setiap pertunjukan yang kami cantumkan dalam gugatan memiliki buktinya. Dan ini hanya sebagian kecil dari total penggunaan selama 16 tahun yang sebenarnya jauh lebih banyak." - Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution
Penolakan Rp 50 Juta sebagai Titik Balik
Sebelum gugatan resmi diajukan, manajemen Vidi sempat menawarkan Rp 50 juta kepada Keenan sebagai "tanda terima kasih" pada Juli 2024. Keenan menolak dengan tegas. Penolakan ini bukan sekadar soal nominal-Keenan menilai bahwa menerima uang dalam format tersebut, tanpa laporan penggunaan yang transparan dan tanpa pengakuan resmi atas hak-haknya, justru akan memperlemah posisi hukumnya di kemudian hari. Ia memilih jalan yang lebih panjang: pengadilan.
| Komponen Tuntutan | Keterangan |
|---|---|
| Total Pertunjukan Diduga | Lebih dari 300 sejak 2008 |
| Pertunjukan dalam Gugatan | 31 pertunjukan dengan dokumentasi |
| Durasi Pelanggaran | 16 tahun (2008-2024) |
| Nilai Gugatan | Rp 24,5 miliar |
| Tawaran Ditolak | Rp 50 juta "tanda terima kasih" (Juli 2024) |
| Dasar Hukum | UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 |
Gugatan ini mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh industri hiburan Indonesia: izin lisan tanpa dokumentasi tertulis, berapa pun lamanya hubungan baik yang terjalin, tidak cukup untuk melindungi siapapun dari tuntutan hukum yang sah. Transparansi administrasi royalti bukan pilihan-ia adalah kewajiban hukum yang pelanggarannya memiliki harga yang sangat mahal.