Investor Kripto Indonesia Capai 22 Juta, Regulasi OJK Makin Ketat

Investor aset kripto Indonesia capai 22 juta, melampaui investor saham. OJK ambil alih pengawasan dari Bappebti dan perkuat regulasi perlindungan konsumen kripto.

PoinTru.com - Untuk pertama kalinya dalam sejarah, jumlah investor aset kripto di Indonesia melampaui jumlah investor saham: per Februari 2026, tercatat 22 juta investor kripto terdaftar di platform berlisensi Bappebti, dibanding sekitar 13,5 juta investor reksa dana dan saham di pasar modal. Fenomena ini mendorong regulator merespons dengan kerangka pengawasan yang lebih komprehensif.

Lonjakan Investor Kripto yang Mengejutkan

Dari hanya 11 juta investor pada awal 2024, angka ini berlipat dua dalam dua tahun. Faktor pendorong utamanya adalah rally pasar kripto global 2024-2025, serta kemudahan akses melalui aplikasi exchange kripto lokal seperti Pintu, Tokocrypto, Indodax, dan Rekeningku. Profil investor pun makin beragam: pertumbuhan paling cepat terjadi pada segmen perempuan usia 25-40 tahun dan pelaku usaha kecil yang menggunakan kripto sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi.

Transisi Pengawasan dari Bappebti ke OJK

Sejak Januari 2026, pengawasan aset kripto secara resmi beralih dari Bappebti ke OJK, sesuai amanat UU P2SK yang disahkan 2023. Proses transisi membawa perubahan kebijakan, termasuk standarisasi syarat perizinan exchange kripto yang lebih ketat dan kewajiban pemisahan aset nasabah dari aset perusahaan.

"Pengalihan ke OJK adalah langkah maturitas regulasi yang tepat. Aset kripto bukan lagi komoditas niche-ini sudah menjadi bagian dari sistem keuangan utama yang membutuhkan pengawasan prudensial," kata Direktur Eksekutif Indonesia Crypto Network.

Tantangan Perlindungan Konsumen

OJK mencatat lonjakan pengaduan terkait aset kripto sepanjang 2025: lebih dari 4.800 laporan, naik 120 persen dari tahun sebelumnya. Kasus terbanyak meliputi penipuan investasi kripto berkedok airdrop palsu, platform tidak berizin yang menghilang bersama dana nasabah, dan manipulasi harga token baru.

Instrumen InvestasiJumlah Investor (2026)Pertumbuhan YoY
Aset Kripto22 juta+45%
Reksa Dana13,5 juta+18%
Saham12,8 juta+15%

OJK berencana mewajibkan seluruh exchange kripto berlisensi mengimplementasikan sistem peringatan risiko real-time bagi nasabah baru, serta membatasi leverage trading kripto maksimal pada rasio 1:3 untuk menciptakan ekosistem kripto yang lebih sehat dan berkelanjutan.