PoinTru.com - OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru yang mengatur layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi atau fintech P2P Lending pada 3 Maret 2026. Regulasi ini membawa perubahan signifikan yang akan merestrukturisasi lanskap industri fintech lending Tanah Air secara menyeluruh.
Poin Utama Regulasi Baru
Batas maksimum pinjaman untuk borrower individu dinaikkan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 3 miliar, sementara untuk borrower korporasi menjadi Rp 10 miliar. Kewajiban modal minimum untuk penyelenggara P2P Lending juga dinaikkan bertahap: Rp 15 miliar pada akhir 2026, Rp 25 miliar pada 2027, dan Rp 50 miliar pada 2028. Ketentuan ini dirancang untuk menyaring pemain yang tidak memiliki kapasitas finansial memadai sekaligus meningkatkan ketahanan industri.
Perlindungan Konsumen Diperketat
OJK mewajibkan seluruh penyelenggara P2P Lending menampilkan Tingkat Bunga Efektif Tahunan (TEBA) secara transparan dalam setiap penawaran pinjaman. Penagih utang hanya boleh menghubungi borrower pada jam 08.00-20.00 WIB dan wajib melalui saluran komunikasi yang sudah diverifikasi OJK. Praktik penagihan agresif di luar ketentuan akan dikenai sanksi tegas mulai dari denda hingga pencabutan izin.
"Regulasi ini adalah bukti nyata komitmen OJK melindungi konsumen tanpa menghambat inovasi. Kami ingin industri P2P Lending tumbuh sehat, bukan sekadar besar," kata Kepala Departemen Pengawasan Fintech OJK dalam konferensi pers di Jakarta.
Reaksi Industri dan Proyeksi Konsolidasi
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik klausul perlindungan konsumen, namun mengkhawatirkan dampak kenaikan modal minimum terhadap pemain kecil. Dari 102 penyelenggara P2P Lending berizin OJK saat ini, diperkirakan 20-25 platform tidak akan mampu memenuhi persyaratan modal minimum baru.
| Ketentuan | Aturan Lama | Aturan Baru |
|---|---|---|
| Batas Pinjaman Individu | Rp 2 miliar | Rp 3 miliar |
| Batas Pinjaman Korporasi | Rp 5 miliar | Rp 10 miliar |
| Modal Minimum 2026 | Rp 7,5 miliar | Rp 15 miliar |
| Jam Penagihan | Tidak diatur | 08.00-20.00 WIB |
Masa transisi enam bulan diberikan kepada seluruh penyelenggara sebelum aturan baru berlaku penuh pada September 2026. OJK juga membuka kanal pengaduan khusus fintech yang bisa diakses masyarakat secara real-time melalui aplikasi resmi regulator.