PoinTru.com - Di sebuah masjid kampung, seorang bapak menyerahkan amplop berisi uang kepada panitia amil yang duduk di balik meja sederhana. Dalam beberapa detik, terjadilah apa yang disebut ulama sebagai ijab qobul zakat—pernyataan penyerahan dari muzakki dan penerimaan dari amil. Momen singkat ini bukan sekadar transaksi administrasi; ia adalah titik temu antara kewajiban duniawi dan harapan ukhrawi dua orang yang tidak saling mengenal sebelumnya.
Sah Tanpa Lisan, Lebih Sempurna dengan Lisan
Secara hukum, zakat fitrah tetap sah meskipun tidak disertai ucapan ijab qobul verbal—karena niat yang ada di hati muzakki sudah cukup sebagai landasan sah. Namun para ulama sangat menganjurkan prosesi verbal ini karena ia memiliki nilai sosiologis yang dalam: mempertemukan dua strata sosial yang berbeda dalam satu momen kemanusiaan yang setara. Yang kaya menyerahkan, yang berwenang menerima, keduanya sama-sama tunduk pada perintah yang satu.
Transfer Digital dan Pertanyaan Ijab Qobul
Era pembayaran digital menimbulkan pertanyaan baru: bagaimana ijab qobul dilakukan saat transaksi terjadi melalui aplikasi, tanpa tatap muka? Para ulama kontemporer umumnya memandang konfirmasi digital (notifikasi penerimaan dari amil) sudah memenuhi fungsi qobul, sementara niat di hati muzakki saat melakukan transfer memenuhi fungsi ijab. Zakat digital dihukumi sah selama niat, jumlah, dan tujuan tepat.
Outlook ke Depan
Sertifikasi platform zakat digital oleh BAZNAS kini mencakup verifikasi mekanisme konfirmasi penerimaan yang dianggap setara dengan qobul verbal, memastikan keabsahan syariat di era transaksi nirsentuh. Untuk berita terkait lainnya, kunjungi Sitemap.