PoinTru.com - Dimas, mahasiswa semester tujuh asal Sulawesi yang kuliah di Yogyakarta, tidak bisa pulang lebaran tahun ini. Dompetnya kosong, transfer dari orangtua belum cair karena bapaknya sedang sakit, dan tiket sudah habis. Ia bukan pemalas, bukan pula penjudi. Ia hanya seorang musafir yang kehabisan bekal di tengah jalan. Dalam terminologi zakat, Dimas masuk kategori ibnu sabil.
Musafir yang Benar-Benar Membutuhkan
Ibnu sabil secara harfiah berarti "anak jalan"—merujuk pada musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bertujuan baik. Syaratnya: perjalanannya tidak untuk kemaksiatan, ia benar-benar dalam kebutuhan mendesak, dan kondisinya tidak bisa diselesaikan dengan menunggu kiriman dari rumah. Di era modern, kategori ini lebih luas dari sekadar pelancong tersesat—ia mencakup mahasiswa perantauan, pencari kerja yang merantau, hingga pedagang kecil yang kehabisan modal di tengah perjalanan bisnis.
Mobilitas Sosial yang Dilindungi Syariat
Keberadaan ibnu sabil dalam daftar asnaf zakat bukan kebetulan. Ia adalah jaminan bahwa mobilitas sosial yang bertujuan baik—mencari ilmu, bekerja, berdakwah—tidak boleh terhenti hanya karena kendala finansial yang bersifat temporer. Islam secara implisit mendukung pergerakan manusia untuk tujuan mulia, dan zakat adalah infrastruktur sosial yang menjamin pergerakan itu tidak kandas di tengah jalan.
Outlook ke Depan
Beberapa lembaga amil kampus kini mengembangkan dana darurat ibnu sabil digital—sistem pinjaman bergulir berbasis zakat yang bisa diakses mahasiswa perantau yang mengalami krisis keuangan temporer. Untuk berita terkait lainnya, kunjungi Sitemap.