Gharim: Korban Hutang yang Bukan Pemboros, Mengapa Mereka Berhak Terima Zakat?

Gharim adalah golongan berhutang karena kebutuhan pokok, bukan kemewahan. Pahami siapa yang berhak masuk kategori ini dan relevansinya di Indonesia masa kini.
Gharim adalah golongan berhutang karena kebutuhan pokok, bukan kemewahan. Pahami siapa yang berhak masuk kategori ini dan relevansinya di Indonesia masa kini.

PoinTru.com - Bu Ratna menjual semua perhiasannya untuk membayar tagihan rumah sakit suaminya yang dirawat tiga bulan. Uangnya tidak cukup, dan ia terpaksa meminjam dari tetangga dan koperasi. Kini suaminya sudah pulih, namun utang sebesar puluhan juta menghimpit hidupnya. Tidak ada harta tersisa untuk melunasinya. Bu Ratna adalah gambaran nyata seorang gharim—dan ia termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Hutang yang Diakui Syariat

Tidak semua orang yang berhutang disebut gharim dalam hukum Islam. Syaratnya spesifik: hutang tersebut timbul untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kemaslahatan publik—bukan untuk foya-foya, bukan untuk membeli barang mewah, dan bukan karena ketidakbertanggungjawaban finansial. Gharim adalah korban keadaan, bukan korban keserakahan sendiri.

Konteks Kontemporer

Di era modern, profil gharim berkembang lebih luas: korban penipuan investasi yang kehilangan seluruh tabungan, keluarga yang menanggung biaya kesehatan besar tanpa BPJS, petani yang terjerat kredit mikro dengan bunga tinggi setelah gagal panen, atau keluarga yang berhutang untuk membangun fasilitas umum di kampungnya. Mereka semua adalah kandidat sah penerima zakat dalam kategori ini.

Outlook ke Depan

Integrasi data debitur bermasalah dari lembaga keuangan mikro syariah dengan data mustahik BAZNAS sedang diuji coba sebagai mekanisme identifikasi gharim yang lebih akurat dan berbasis data, menggantikan pendekatan subjektif yang rentan bias personal. Untuk berita terkait lainnya, kunjungi Sitemap.