PoinTru.com - Nama Harry Aprianto Kissowo-atau lebih dikenal sebagai Harry Kiss-muncul pada titik yang paling krusial dalam sejarah sengketa lagu "Nuansa Bening". Dialah yang pada tahun 2008, atas nama label Suara Hati yang ia miliki, meminta izin kepada Keenan Nasution untuk merekam ulang lagu ciptaan Keenan dan Rudi Pekerti tersebut. Izin itu diberikan secara lisan-dan inilah yang kemudian menjadi akar dari persoalan hukum yang baru meledak 16 tahun kemudian menjadi gugatan senilai Rp 24,5 miliar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Izin Lisan yang Tidak Pernah Menjadi Kontrak
Pada 2008, ketika Vidi Aldiano sedang mempersiapkan album debutnyaPelangi di Malam Hari, Harry Kiss menghubungi Keenan Nasution dan mendapatkan restu secara lisan untuk merekam "Nuansa Bening". Di industri musik Indonesia saat itu, izin lisan antara pihak-pihak yang saling mengenal adalah hal yang lumrah. Yang menjadi masalah adalah tidak adanya tindak lanjut yang konkret setelah komunikasi awal tersebut-tidak ada kontrak tertulis, tidak ada laporan penggunaan yang dikirimkan secara rutin, dan tidak ada mekanisme pembayaran royalti yang disepakati secara formal antara label Suara Hati dan Keenan Nasution.
Ketidaklengkapan administratif ini menjadi bom waktu yang meledak 16 tahun kemudian. Selama kurun waktu tersebut, "Nuansa Bening" versi Vidi dibawakan dalam ratusan pertunjukan komersial dan digunakan dalam kampanye iklan besar-semua tanpa mekanisme pelaporan dan kompensasi yang transparan kepada para penciptanya.
Dari Suara Hati ke VA Records: Perpindahan yang Tidak Dikomunikasikan
Komplikasi bertambah ketika, seiring berjalannya waktu, pengelolaan lagu di platform digital berpindah dari label Suara Hati ke VA Records-label yang didirikan Vidi pada tahun 2014. Perpindahan ini tidak pernah dikomunikasikan kepada Keenan Nasution, apalagi mendapat persetujuannya. Dan yang lebih bermasalah: dalam metadata digital, nama VA Records bahkan dicantumkan sebagai songwriter-pencipta-bukan sekadar label pengunggah.
"Bapak saya memberi izin kepada Suara Hati, kepada Harry Kiss. Bukan kepada VA Records. Bukan kepada Vidi Aldiano secara pribadi sebagai pencipta. Ini dua hal yang sangat berbeda secara hukum." - Daryl Nasution, putra Keenan Nasution
Harry Kiss di Pusaran Kasus yang Kini Mewarisi Masalah
Posisi Harry Kiss dalam kasus ini sangat unik: ia adalah pihak yang meminta izin awal dan mendirikan label Suara Hati, namun kasus hukum yang berjalan menggunakan nama VA Records dan Vidi Aldiano sebagai tergugat. Sebagai ayah yang juga memiliki sejarah langsung dengan kasus ini, dan sebagai salah satu ahli waris Vidi yang mungkin mewarisi kewajiban hukum almarhum, Harry Kiss kini berada di persimpangan yang sangat kompleks secara personal maupun hukum.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Pihak yang Minta Izin (2008) | Harry Kiss melalui label Suara Hati |
| Sifat Izin | Lisan; tanpa kontrak tertulis |
| Perpindahan Label | Dari Suara Hati ke VA Records (tanpa pemberitahuan ke Keenan) |
| Masalah Metadata | VA Records tercantum sebagai songwriter di platform digital |
| Status Kini | Harry Kiss sebagai ahli waris yang mungkin mewarisi kewajiban hukum |
Kisah Harry Kiss dalam kasus "Nuansa Bening" adalah pengingat bahwa dalam industri kreatif, niat baik dan hubungan baik tidak bisa menggantikan prosedur hukum yang benar. Izin lisan yang diberikan dengan tulus pada 2008 kini telah berkembang menjadi gugatan Rp 24,5 miliar yang terus berjalan bahkan setelah sang putra yang menjadi tergugat utama telah pergi untuk selamanya.