Kripto Teregulasi OJK: Aturan Baru Aset Digital 2026

OJK resmi ambil alih pengawasan aset kripto dari Bappebti mulai 2026, terbitkan aturan baru perlindungan investor kripto di Indonesia.

PoinTru.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil alih penuh pengawasan aset kripto di Indonesia dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) per Januari 2026, dan pada Maret 2026 menerbitkan serangkaian peraturan baru yang mengubah secara fundamental tata kelola industri ini, termasuk kewajiban segregasi aset nasabah, persyaratan modal minimum yang lebih tinggi, serta perlindungan konsumen yang lebih kuat.

Perpindahan Kewenangan dan Dampaknya

Peralihan kewenangan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 2023. Proses transisi yang memakan waktu lebih dari dua tahun ini akhirnya tuntas, membawa konsekuensi besar bagi seluruh ekosistem perdagangan aset digital di tanah air. OJK kini menetapkan regulasi baru yang jauh lebih ketat dibandingkan era Bappebti, terutama dalam hal perlindungan investor ritel yang selama ini rentan terhadap risiko gagal bayarexchange.

Salah satu ketentuan paling signifikan adalah kewajiban seluruh pedagang aset kripto berizin untuk memisahkan aset milik nasabah dari aset operasional perusahaan, menggunakan rekening terpisah di bank kustodian yang telah disetujui OJK. Aturan ini langsung berdampak pada model bisnis sejumlahexchange yang selama ini menggunakan dana nasabah untuk kebutuhan operasional internal.

"Era baru pengawasan kripto di Indonesia dimulai hari ini. OJK berkomitmen membangun ekosistem aset digital yang aman, transparan, dan melindungi kepentingan investor, tanpa menghambat inovasi yang sah." - Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Keuangan OJK

Ketentuan Baru yang Wajib Dipenuhi Exchange Kripto

Berdasarkan POJK yang baru diterbitkan, pedagang aset kripto wajib memenuhi beberapa ketentuan utama. Modal minimum meningkat dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar untukexchange dengan volume transaksi di atas ambang tertentu. Selain itu, seluruhexchange wajib menyediakancold wallet untuk minimal 95% aset nasabah, membatasi paparan terhadap risiko peretasanhot wallet. Kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga diperketat.

Hingga Maret 2026, terdapat 26 pedagang aset kripto yang telah mendapat izin dari OJK, turun dari 33 yang sebelumnya terdaftar di Bappebti. Tujuhexchange yang tidak berhasil memenuhi persyaratan baru dinyatakan tidak lagi bisa beroperasi dan saat ini dalam proses pengembalian aset nasabah yang diawasi langsung oleh OJK.

Reaksi Industri dan Prospek Pasar Kripto Indonesia

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut positif regulasi baru ini meski mengakui beban kepatuhan yang meningkat. Beberapaexchange besar seperti Indodax, Tokocrypto, dan Pintu bahkan menyatakan dukungan penuh, menilai regulasi yang lebih ketat justru akan meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong lebih banyak investor institusional masuk ke pasar kripto Indonesia.

KetentuanEra BappebtiEra OJK 2026
Modal MinimumRp 100 MRp 500 M
Segregasi AsetTidak wajibWajib (kustodian)
Cold Wallet RatioTidak diaturMin. 95%
Jumlah Exchange Berizin3326

Volume transaksi kripto di Indonesia pada Februari 2026 tercatat sebesar Rp 42 triliun, meningkat 28% dibanding Februari 2025. Dengan regulasi yang lebih jelas dan perlindungan investor yang lebih kuat di bawah OJK, para analis memproyeksikan pasar kripto Indonesia berpotensi melampaui volume Rp 600 triliun sepanjang tahun 2026, didorong masuknya investor institusional yang selama ini menunggu kepastian regulasi.